FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain. Korupsi dana hibah DBON mencapai hampir Rp100 miliar.
Kasus ini bermula dari hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023. Dana hibah tersebut seharusnya dialokasikan untuk program olahraga di bawah DBON Kaltim.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan saudara AHK dan ZZ sebagai tersangka,” kata pihak Kejati Kaltim.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim. Sejumlah dokumen dan barang elektronik turut disita sebagai barang bukti.
Kejati Kaltim menegaskan, penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut aliran dana hibah tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (DR)




