Selain itu, sejumlah saksi turut diperiksa, termasuk mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok dari Dinas PUPR NTB, Ali Fikri, bersama istrinya, serta pihak penyewa alat berat.
Kasus ini bermula dari penyewaan empat unit alat berat pada tahun 2021, yang terdiri atas satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin pengaduk semen.
Dalam perkembangan penyidikan, satu unit ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak berat di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Sementara itu, dua unit dump truck hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan oleh pihak penyewa.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum menetapkan tersangka.
“Kasus hingga saat ini masih terus berproses, kami pastikan penanganan perkara kita lakukan secara serius dengan berlandaskan ketentuan yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim AKP Made Dharma. (DR)




