Korban dijanjikan mulai bekerja pada 9 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah diangkat sebagai pegawai dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
Hasil penyidikan mengungkap adanya pembagian peran. EN diduga mencari korban dan menawarkan jasa memasukkan pegawai dengan tarif sekitar Rp80 juta untuk tenaga outsourcing dan Rp100 juta untuk calon pegawai BLUD.
DSU diduga membantu mencari korban serta meminta pembayaran, sedangkan WW diduga memberikan informasi lowongan dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang.
Dalam perkara RAS, uang hasil penipuan diduga dibagi sekitar Rp50 juta untuk EN, Rp20 juta untuk DSU, dan Rp30 juta untuk WW.
Penyidik juga menemukan dua korban lain dengan kerugian masing-masing Rp80 juta dan Rp100 juta, sehingga total kerugian tiga korban diperkirakan mencapai Rp280 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain kwitansi penerimaan uang, percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta dokumen rekening koran yang diduga terkait aliran dana.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 486, Pasal 492, dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)




