Di lokasi GT Markus, Desa Tuhup, penyidik menyita 12 aset, antara lain tujuh alat berat, satu truk, satu fuel truck, satu conveyor, empat genset, dan tiga fuel station.
Sementara di area pertambangan, sebanyak 64 aset turut diamankan, terdiri atas 37 unit alat berat, 20 lighting plant, satu lighting rower, satu tangki fuel station, satu compressor, serta empat unit alat berat yang belum dirakit.
Penggeledahan juga dilakukan di Workshop PT AKT dengan penyitaan 55 aset, di antaranya 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga mesin welding, satu compactor, satu line boring, dan satu mesin bubut.
Di lokasi stockfile, penyidik menyita satu mesin crusher, lima alat berat, serta 14 truk hauling. Sementara di area fuel station diamankan lima tangki bahan bakar dan empat fuel truck.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan seluruh aset tersebut telah dilakukan penyitaan dan penyegelan. Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat.
Selanjutnya, aset-aset hasil penyitaan tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (DR)






