Anang menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan KSO PT Pertamina EP dan Perseroda Bekasi dilakukan oleh tim penyidik secara profesional, independen, dan akuntabel.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara tersebut pada 17 September 2026.
Penggeledahan dilakukan di enam lokasi yang tersebar di wilayah Bekasi dan Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah berada di Jakarta, yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman.
Sementara lima lokasi lainnya berada di Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap dua ASN tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024. (DR)




