FaktaID.net — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9).
Ombudsman menyebut hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan pada Senin (28/9) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Syafrida mengatakan, Ombudsman memiliki sejumlah informasi terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan terutama kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ombudsman juga menyatakan siap menyampaikan hasil pengawasan tersebut secara terbuka kepada DPR RI.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.” pungkasnya. (DR)




