FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang mencuat dalam berbagai perkara besar, mulai dari korupsi di PT Timah hingga kasus impor gula.
Terbaru, Kejagung dikabarkan telah memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro, sebagai salah satu saksi dalam penyidikan tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (15/5) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
“Kamis 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (16/5) dikutip dari Detik.com
Selain Herri Swantoro, lima saksi lainnya turut dimintai keterangan. Mereka terdiri dari YY, ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta; AS, sopir tersangka MS; WNR dari Legal Permata Hijau Group; MBHHA dari Legal Wilmar Group; serta LNR dari Legal Musim Mas Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Affandi, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAM sebagai tersangka.
“Menetapkan satu orang tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5) malam.
Serta tiga orang tersangka, mereka adalah, Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS, Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar denagn inisial TB. (DR)




