“Apakah dibelikan mobil, rumah atau membuka usaha-usaha, itu dipastikan TPPU. Penting untuk dirampas, lalu pelakunya dimiskinkan dan yang bersangkutan ancaman pidananya menjadi berlipat,” tegasnya.
Yenti juga mengingatkan bahwa pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi berpotensi dijerat dengan TPPU pasif apabila mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi.
“Lalu yang TPPU pasif, yaitu siapa yang menerima itu juga akan kena sepanjang dia mengetahui atau bahkan menduga bahwa itu adalah hasil korupsi,” katanya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menerima pembagian dana yang berasal dari hasil korupsi, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.
“Jadi hati-hati, meskipun tidak terlibat korupsinya, mungkin di lingkungan itu tapi dia dapat bagiannya, pembagiannya, itu TPPU. Tak usah pakai pasal korupsinya saja bisa. Jadi alhamdulillah, bravo Kejagung,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yenti mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi dan mengembalikannya kepada negara.
“Rampas semua. Rampas, miskinkan kembali, kembalikan asal mula uang itu dari mana pos anggarannya,” pungkasnya. (DR)




