Dalam perkara ini, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2024.
Keduanya diduga mengabulkan permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Selain itu, penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diduga tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah ditetapkan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, BP dan SR juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Sementara itu, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (DR)




