FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu (12/8).
Saiful menerangkan, PT TPL merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Menurut penyidikan, sejak 2008 PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan melaporkan jenis dan nilai produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui skema under invoicing.
Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga di pasar, produk tersebut disebut merupakan dissolving pulp.
“Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya,” kata Saiful.
Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan transaksi penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan menggunakan nama produk High Alfa Pulp.
Kejagung menduga praktik tersebut berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak yang semestinya masuk ke kas negara.




