Daerah  

Kejari Balangan Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Korupsi Pokir

Redaksi
Kejari Balangan Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Korupsi Pokir
Dok. Ilustrasi/DR)

“Tersangka R sebagai pengusul program tersebut juga mengarahkan tersangka UB untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah milik pribadi R,” tuturnya.

Bahkan penyedia jasa pembangunan disebut diarahkan langsung oleh R, sebelum akhirnya disetujui Disporapar Balangan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Kejaksaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan fungsi legislatif yang seharusnya mengawasi anggaran, bukan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Penyidik menduga perbuatan R telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang saat ini masih dalam pendalaman.

Berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp694.225.908.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 27 November 2025 Kejari Balangan telah menetapkan UB—Kuasa Pengguna Anggaran Disporapar tahun 2021—sebagai tersangka pertama.

UB diduga melakukan praktik kecurangan dengan menunjuk kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, serta merekayasa administrasi melalui surat permohonan fiktif. Proyek tersebut juga diketahui dibangun di atas tanah milik R, yang kini turut menjadi tersangka. (DR)