“Dari uang yang ditransfer tersebut, tersangka ARP turut menikmati dan menggunakannya untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ungkap pihak Kejari.
Selain itu, tersangka JN juga meminta PT SAS untuk mengirimkan uang kepada ARP sebesar Rp15 juta pada Maret 2021, serta Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total penerimaan mencapai Rp235 juta.
Pemberian uang tersebut disebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP, meskipun pada saat itu PT SAS diketahui belum menjalankan aktivitas usaha.
ARP tetap menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan.
“Selain itu, tersangka ARP juga telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari tersangka JN pada rentang waktu September hingga Desember 2020,” lanjut Sabrul. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari dan berkaitan dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Penyidik menilai tersangka ARP turut serta membantu tersangka JN dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan mentransfer dana yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, terhadap tersangka ARP selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” tegas pihak Kejari Bangka Selatan. (DR)






