FaktaID.net – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sukses memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Gugatan yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar bersama pihak lainnya tersebut dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta melalui Putusan Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan, dikutip Kamis (15/1).
Kapuspenkum menerangkan bahwa objek gugatan yang didaftarkan pada 30 September 2025 tersebut berkaitan dengan pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Pemasangan plang itu dilakukan di atas lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 508,8 hektare.
Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui berada di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Pelaksana Satgas PKH. Kewenangan itu diberikan melalui Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
Selain itu, Jamdatun juga menerbitkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang diketuai oleh Badrut Tamam.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa tindakan Satgas PKH berupa pemasangan plang penertiban telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Tindakan tersebut dinyatakan sah dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat pada tahap penundaan, serta menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima.
Pada pokok perkara, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan para penggugat dan menghukum mereka membayar biaya perkara sebesar Rp241.000. (DR)






