Dana hasil transaksi ilegal itu diduga diterima melalui sejumlah orang kepercayaan tersangka yang berinisial SH, AR, dan DA. Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dari sekitar 10 penyedia atau rekanan pada periode November 2024 hingga 2025 dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
”Dari total tersebut, sekitar Rp1,2 miliar disebut diterima langsung oleh tersangka melalui transfer ke rekening pribadinya,” jelas Kejari Binjai.
Setelah menerima pembayaran dari para rekanan, tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk legitimasi terhadap proyek yang sebenarnya tidak pernah dianggarkan.
Penyidik Kejari Binjai juga masih mendalami dugaan keterkaitan proyek fiktif tersebut dengan dana insentif fiskal yang bersumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (DR)




