FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial MOH (56).
Penahanan dilakukan setelah MOH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Bangai tahun anggaran 2024.
“Kami telah menetapkan MOH sebagai tersangka pada 24 September 2025 dan hari ini resmi dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan dalam keterangannya, Senin (29/9).
Pihak kejaksaan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Dalam proses penyidikan, penyidik berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti, sehingga dilakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan,” jelasnya.
Akibat perbuatan MOH, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.156.000.000 (satu miliar seratus lima puluh enam juta rupiah).
Untuk sementara, MOH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.
“Penahanan dilakukan guna mengantisipasi tindakan-tindakan yang dapat menghalangi proses hukum terhadap tersangka,” tegas pihak Kejari. (DR)






