Daerah  

Kejari Langkat Tetapkan Dua Pejabat Disdik Tersangka Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar

Redaksi
Kejari Langkat Tetapkan Dua Pejabat Disdik Tersangka Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar
Dok. Konferensi Pers Kejari Langkat Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard/Foto: Kejari Langkat)

Penyidik menduga ada pengaturan harga bersama dua perusahaan rekanan, yaitu PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, yang keduanya diketahui hanya berstatus agen.

Lebih memprihatinkan lagi, sekolah swasta milik Supriadi, SMPS Tunas Mandiri, turut menerima jatah empat unit smartboard, sementara banyak sekolah negeri justru mendapat distribusi yang tidak merata.

Baca Juga :  Sultan HB X Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Tegaskan Tak Ada Toleransi

Nama Faisal Hasrimy, mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kadis Kesehatan Sumatera Utara, turut mencuat dalam kasus ini. Kejari mengaku sudah dua kali memanggil Faisal, namun yang bersangkutan belum hadir.

Panggilan pertama alasan sakit, panggilan kedua alasan tugas dinas. Kami akan layangkan panggilan ketiga,

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

Supriadi langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Saiful Abdi tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman kasus lain, meski namanya kembali terseret dalam dugaan korupsi. (DR)