FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017.
Tersangka tersebut adalah AB, Direktur PT RAK, perusahaan penyedia jasa pada proyek pembangunan GOR. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya Kejari lebih dulu menetapkan dua orang, yakni BMB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZTN selaku konsultan pengawas dari CV L.
Menurut penyidik, proyek dengan nilai anggaran Rp3,95 miliar seharusnya mencakup pembangunan selasar depan, selasar samping kanan, serta selasar belakang. Namun, hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan PT RAK.
Kejari Kepulauan Talaud menyebut, BMB dan ZTN bersama AB telah menandatangani laporan kemajuan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal faktanya, pekerjaan tidak sesuai kontrak dan hingga kini belum ada penyerahan akhir.
Atas dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan miliaran rupiah. Saat ini, tim penyidik Kejari Kepulauan Talaud masih melakukan pendalaman untuk menghitung nilai pasti kerugian negara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (DR)
