Namun, dalam proses penyidikan, jaminan berupa persediaan barang tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Selain itu, pengajuan kredit juga menggunakan jaminan benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, nilai aset tersebut diduga mengalami penggelembungan atau mark-up dari harga sebenarnya.
Dugaan mark-up tersebut dilakukan oleh tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM).
Dalam kapasitasnya tersebut, ISBL diduga berperan dalam proses pengumpulan data, verifikasi, analisis hingga mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang selaku pihak yang memiliki kewenangan memutuskan kredit pada periode 2009-2010.
Kejati Jateng menduga rangkaian perbuatan kedua tersangka dalam proses pemberian kredit tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar.
Penyidik Kejati Jateng masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. (DR)




