Daerah  

Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Dugaan Penyimpangan Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

Redaksi
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Dugaan Penyimpangan Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Dok. Dua Tersangka Dugaan Penyimpangan Kredit Bank BUMN/Foto: Penkum Kejati Jateng)

Namun, dalam proses penyidikan, jaminan berupa persediaan barang tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Selain itu, pengajuan kredit juga menggunakan jaminan benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, nilai aset tersebut diduga mengalami penggelembungan atau mark-up dari harga sebenarnya.

Dugaan mark-up tersebut dilakukan oleh tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM).

Baca Juga :  Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor

Dalam kapasitasnya tersebut, ISBL diduga berperan dalam proses pengumpulan data, verifikasi, analisis hingga mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang selaku pihak yang memiliki kewenangan memutuskan kredit pada periode 2009-2010.

Kejati Jateng menduga rangkaian perbuatan kedua tersangka dalam proses pemberian kredit tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi DAK Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

Penyidik Kejati Jateng masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. (DR)