Daerah  

Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tambang, Sita Uang Miliaran Rupiah

Redaksi
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tambang, Sita Uang Miliaran Rupiah
Dok. Tersangka Korupsi Perizinan Tambang/Foto: Kejati Jatim)

Sebaliknya, pemohon yang bersedia memberikan uang justru mendapat percepatan dalam pengurusan izin. Nilai pungutan liar yang terungkap pun bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan izin pertambangan, Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk pengajuan izin baru, serta Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA).

Padahal, proses perizinan seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyidik menduga praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dengan pola terstruktur.

Baca Juga :  Kejari Malang Geledah Kantor Dispora Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Uang hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana hingga pejabat di tingkat pimpinan.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai signifikan. Uang tunai yang disita dari tersangka AM mencapai Rp494 juta, dari OS sekitar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka N sebesar Rp229 juta.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar, terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta saldo rekening sekitar Rp465 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan juga turut diamankan dan saat ini tengah dianalisis guna memperkuat pembuktian.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. (DR)