Daerah

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Penjualan Zirkon

Redaksi
×

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Penjualan Zirkon

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Penjualan Zirkon
Dok. Salah Satu Tersangka Baru Korupsi Penjualan Mineral Zirkon/Foto: Kejati Kalteng)

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Geledah Kantor KONI, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Sedangkan tersangka ETS diduga berperan dalam kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

“ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Wahyudi menegaskan, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,3 triliun yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan ETS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. (DR)