Dana tersebut diberikan dalam dua tahun anggaran, yakni sebesar Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
“KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp40 miliar,” demikian keterangan penyidik.
Dari penyidikan sementara, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar.
“Perkiraan sementara kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar,” kata penyidik.
Kerugian tersebut meliputi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback.
“Meliputi pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” ungkap Kejati Kalteng.
Meski demikian, nilai kerugian negara tersebut masih belum final. Perhitungannya masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas penyidik.
Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 31 Agustus 2026.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026,” demikian keterangan Kejati Kalteng.
Kejati Kalteng menyatakan akan terus mengembangkan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. (DR)




