Berita  

KPK Sebut Kendaraan RK Yang Disita Disamarkan Atas Nama Ajudan

Redaksi
KPK Sebut Kendaraan RK Yang Disita KPK, Disamarkan Atas Nama Ajudan
Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sejumlah kendaraan milik RK, yakni satu unit mobil Mercedes Benz dan satu motor Royal Enfield, telah disita oleh penyidik.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kendaraan tersebut diduga tidak atas nama Ridwan Kamil langsung, melainkan menggunakan nama orang lain yang bekerja dengannya.

“Nah itu sepengetahuan saya ya, diatasnamakan orang lain, jadi, kita sedang dalami, kalau tidak salah itu (pakai nama) ajudannya atau pegawainya, gitu ya,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Metrotvnews.com. Jumat (25/7).

Baca Juga :  Penyidik OJK dan Polri Geladah Kantor Perusahaan Sekuritas di Gedung Treasury Tower SCBD

Asep menyebut, untuk mengusut kepemilikan kendaraan secara pasti, penyidik perlu memeriksa para karyawan Ridwan Kamil terlebih dahulu.

“Beberapa itu diatasnamakan di situ, makanya kita sedang telusuri. Makanya ditanya, kenapa Pak RK belum diperiksa? Ya kita sedang mendalami (penggunaan nama orang lain) itu,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, belum diperiksanya Ridwan Kamil disebabkan masih berlangsungnya proses pendalaman aliran dana serta pola penyamaran aset yang diduga berasal dari proyek iklan.

Baca Juga :  Raker Bersama Komisi III, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp18,53 Triliun Untuk Tahun 2026

Dalam konstruksi kasusnya, Asep memaparkan adanya dugaan dana non-budgeter yang timbul dari penggelembungan biaya iklan.

“Di mana misalkan pengiklannya ke medianya adalah 10, kemudian dipertanggungjawabkan 20, jadi ada sisanya 10. Nah itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeter-nya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan, sebagai saksi pada Selasa (22/7). (DR)