FaktaID.net — Komisi XIII DPR menyoroti persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Ombudsman menemukan fasilitas hunian mewah. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta persoalan tersebut ditelusuri sejak 2021 hingga 2026.
“Ini siapa yang memerintahkan pembangunan? Dari mana anggaran, material, dan tenaga kerjanya? Siapa yang menguasai dan menggunakan bangunan sejak 2021? Mengapa bangunan dapat berdiri bertahun-tahun tanpa tercatat sebagai BMN?” ujar Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan, Senin (28/9).
Rieke juga mempertanyakan kesesuaian bangunan dengan aturan sempadan sungai, tata ruang, dan sistem pengamanan lapas.
“Bagaimana kesesuaian dengan ketentuan sempadan sungai, tata ruang, sistem pengamanan lapas? Udah nyalahin tata ruang ini enggak boleh sempadan sungai ada bangunan,” katanya.
Ia menegaskan audit tidak boleh hanya menyasar pejabat yang bertugas saat inspeksi mendadak pada September 2026.
“Pertanggungjawaban karena itu tidak boleh hanya diperiksa pada pejabat yang bertugas saat sidak September 2026, apalagi anak-anak yang baru bertugas. Audit tarik sejak 2021 sampai 2026 sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen,” tegasnya.
Rieke meminta audit terpadu dilakukan di seluruh lapas di Indonesia, termasuk Lapas Cibinong, meliputi BMN, sumber pembiayaan, tata ruang, keamanan, pergerakan warga binaan, dugaan pungutan, fasilitas khusus, serta pertanggungjawaban pejabat. (DR)




