Berikan Fasilitas Mewah Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Audit Lapas Cibinong Sejak 2021

Redaksi
Berikan Fasilitas Mewah Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Audit Lapas Cibinong Sejak 2021
Dok. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka/Foto: DPR RI)

FaktaID.net — Komisi XIII DPR menyoroti persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Ombudsman menemukan fasilitas hunian mewah. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta persoalan tersebut ditelusuri sejak 2021 hingga 2026.

“Ini siapa yang memerintahkan pembangunan? Dari mana anggaran, material, dan tenaga kerjanya? Siapa yang menguasai dan menggunakan bangunan sejak 2021? Mengapa bangunan dapat berdiri bertahun-tahun tanpa tercatat sebagai BMN?” ujar Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan, Senin (28/9).

Rieke juga mempertanyakan kesesuaian bangunan dengan aturan sempadan sungai, tata ruang, dan sistem pengamanan lapas.

Baca Juga :  Hari ke-12 Penanganan Gempa NTT, 8.122 Personel TNI Dikerahkan, 11,740 Ton Bantuan Disalurkan

“Bagaimana kesesuaian dengan ketentuan sempadan sungai, tata ruang, sistem pengamanan lapas? Udah nyalahin tata ruang ini enggak boleh sempadan sungai ada bangunan,” katanya.

Ia menegaskan audit tidak boleh hanya menyasar pejabat yang bertugas saat inspeksi mendadak pada September 2026.

“Pertanggungjawaban karena itu tidak boleh hanya diperiksa pada pejabat yang bertugas saat sidak September 2026, apalagi anak-anak yang baru bertugas. Audit tarik sejak 2021 sampai 2026 sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen,” tegasnya.

Baca Juga :  Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG Terbongkar, Pelaku di Jawa Barat Diamankan

Rieke meminta audit terpadu dilakukan di seluruh lapas di Indonesia, termasuk Lapas Cibinong, meliputi BMN, sumber pembiayaan, tata ruang, keamanan, pergerakan warga binaan, dugaan pungutan, fasilitas khusus, serta pertanggungjawaban pejabat. (DR)