Rawan Transaksi Ilegal dan Tindak Pidana, PPATK Hentikan Transasksi Ribuan Rekening Dormant

Redaksi
Rawan Transaksi Ilegal dan Tindak Pidana, PPATK Hentikan Transasksi Ribuan Rekening Dormant
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan mengejutkan sepanjang tahun 2024, yakni adanya puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas jual beli untuk keperluan deposit perjudian online. Tidak hanya itu, rekening milik pihak lain juga kerap disalahgunakan untuk menampung dana dari berbagai tindak kejahatan.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5).

Ivan juga menyoroti maraknya penggunaan rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, yang dikendalikan oleh pihak lain. Rekening jenis ini rawan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal seperti penipuan, perdagangan narkoba, hingga kejahatan terorganisir lainnya.

Baca Juga :  Menindak Lanjuti Arahan Pusat, Muhammadiyah Jateng Tarik Dana 800 Miliar Dari BSI

Sebagai bentuk tindakan tegas, PPATK menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara aktivitas pada rekening-rekening dormant yang teridentifikasi dari data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan.