Rawan Transaksi Ilegal dan Tindak Pidana, PPATK Hentikan Transasksi Ribuan Rekening Dormant

Redaksi
Rawan Transaksi Ilegal dan Tindak Pidana, PPATK Hentikan Transasksi Ribuan Rekening Dormant
Dok. Ilustrasi.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Ivan.

Meski transaksi dibekukan, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Pemilik rekening bisa mengajukan permohonan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan melalui cabang bank masing-masing, atau menghubungi langsung PPATK untuk informasi lanjutan.

Untuk melindungi diri dari penyalahgunaan rekening, PPATK mengimbau masyarakat agar segera menutup rekening yang sudah tidak aktif, tidak membagikan data pribadi kepada orang asing, serta segera melapor ke pihak bank atau aparat hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tidak dikenal.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME

Lebih jauh, penghentian sementara ini juga berfungsi sebagai sarana pemberitahuan kepada nasabah mengenai status rekening mereka. Bagi rekening milik korporasi atau yang pemiliknya telah meninggal dunia, informasi akan disampaikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan terkait.

Langkah ini menegaskan komitmen PPATK untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih, aman, dan transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. (DR)