FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah serta satuan pengawas untuk aktif dalam mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
KPK menegaskan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya aktif dalam pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (31/3).
KPK memperoleh informasi bahwa beberapa kepala daerah memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik.
Menanggapi hal ini, KPK mendesak kepala daerah untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan.
“Kepala daerah atau inspektorat harus berani memberikan sanksi administratif terhadap pelanggar aturan ini,” tegas Budi.




