Kendaraan dinas, lanjut Budi, merupakan aset negara atau daerah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPK juga menekankan peran kepala daerah sebagai teladan dalam upaya pencegahan korupsi, terutama dalam pengelolaan aset daerah selama momen Lebaran.
“Oleh karena itu, diharapkan adanya imbauan resmi dari kepala daerah yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap agar kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi memastikan aset negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (MS)




