Berita  

KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019–2022

Redaksi
KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019–2022
Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 hingga 2022.

Para tersangka diketahui telah ditetapkan sejak Juli 2024, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah dikerahkan ke wilayah Jawa Timur guna mempersiapkan langkah penindakan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ingatkan Aparat Jangan Lindungi Penyelewengan dan Penyelundupan

“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (31/7) dikutip dari detiknews.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang melibatkan sejumlah tokoh penting di Jawa Timur. Puluhan saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

KPK mengungkapkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi.

Baca Juga :  4 Tips to Clean Up Mom’s Schedule This Mother’s Day

Tiga dari penerima merupakan penyelenggara negara aktif, dan satu lainnya diketahui sebagai staf pejabat negara. Sementara dari kelompok pemberi, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya dari unsur pejabat publik.

Walaupun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi karena penyidikan masih berjalan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap seluruh tersangka guna memastikan kelancaran proses penegakan hukum. (DR)