FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Betul (diperiksa besok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangannya, dikutip Rabu (6/8).
Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi klarifikasi yang akan digali dari Yaqut, mengingat kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, tiga pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM telah diperiksa oleh tim penyelidik KPK. Mereka diduga mengetahui informasi penting terkait dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8) dikutip dari detik.com.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK mengisyaratkan bahwa kasus ini akan segera berlanjut ke tahap penyidikan. (DR).




