Berita  

Tim KPK dan Polda Metro Jaya Amankan Empat Pegawai KPK Gadungan

Redaksi
Tim KPK dan Polda Metro Jaya Amankan Empat Pegawai KPK Gadungan
Dok. Ilustrasi/ DR FaktaID.net)

FaktaID.net – Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4) malam di kawasan Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku menggunakan modus mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk memengaruhi penanganan perkara.

“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, pada Jumat (10/4).

Baca Juga :  KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dua Anggota DPR Terindikasi Terlibat

Menurut Budi, praktik tersebut diduga tidak hanya dilakukan sekali. Para pelaku sebelumnya juga disebut telah menjalankan modus serupa dalam upaya meminta sejumlah uang.

Dalam operasi tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang asing senilai USD17.400. Setelah diamankan, keempat terduga langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jengkel, Sebut Ada Pemain Ekonomi Yang Menghisap Kekayaan Bangsa

“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tegas Budi.

Sebagai informasi, setiap pegawai KPK dalam menjalankan tugas selalu dibekali surat tugas resmi serta kartu identitas yang dikeluarkan oleh lembaga. Selain itu, pegawai KPK juga tidak diperbolehkan menjanjikan, menerima, ataupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim dapat “mengurus” perkara di KPK, karena hal tersebut dipastikan tidak benar. (DR)