Berita  

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Perkara di MA

Redaksi
KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Perkara di MA
Dok. Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah tersangka dugaan Suap Perkara di MA.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Setelah ditetapkan, Menas langsung ditahan oleh penyidik.

Dalam perkara yang sama, nama lain yang ikut terseret adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023, Hasbi Hasan, yang sebelumnya telah divonis penjara atas kasus tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Menas ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah. Karena itu, penyidik melakukan upaya jemput paksa pada Rabu (24/9).

Baca Juga :  Sri Mulyani Sebut APBN 2025 Terkendali, Maret Pendapatan Naik Rp200 Triliun

“KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (25/9).

Menas diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara yang bergulir di Mahkamah Agung pada periode Maret hingga Oktober 2021. Selama kurun waktu itu, Menas disebut meminta bantuan setidaknya dalam lima perkara.

Perkara yang dimaksud meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, kawasan Menteng, hingga kasus sengketa lahan tambang di Samarinda.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

KPK memastikan, Menas akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025. (DR)