“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” kata Asep.
Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit. Perusahaan tersebut juga diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan agar tampak lebih baik dari kondisi sebenarnya.
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” tambah Asep.
Akibat praktik korupsi ini, KPK menyebut negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. “Kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit ini mencapai 18 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 juta,” ungkap Asep.
Saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. (DR)






