FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Petro Energy (PT PE), Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan SMD,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (20/3)
Asep menjelaskan bahwa keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. “Mereka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” tambahnya.
KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan Debitur PT PE dalam kasus ini. Ada kesepakatan awal yang dilakukan untuk mempermudah proses pemberian kredit. Namun, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol atas kebenaran penggunaan kredit tersebut.






