FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (20/3).
Visi Law Office diketahui didirikan oleh Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK. Selain itu, pengacara Rasamala Aritonang, yang juga bekerja di kantor hukum tersebut, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
Febri dan Rasamala sebelumnya tergabung dalam tim pengacara Syahrul Yasin Limpo saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih dalam tahap penyelidikan. (MS)






