Kuntadi Resmi Nahkodai Jampidsus, Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Redaksi
Kuntadi Resmi Nahkodai Jampidsus, Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Dok. Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung RI/Foto: Puspenkum Kejagung)

Kepada Wakil Jaksa Agung yang baru, ST Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antarsatuan kerja, serta mengendalikan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus secara profesional, objektif, transparan, dan independen.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mencegah penanganan perkara berlarut-larut.

Baca Juga :  Komisi Reformasi Polri Ajak Masyarakat Beri Masukan Lewat WhatsApp dan Email

Sementara kepada Jampidsus Kuntadi, Jaksa Agung meminta agar menjaga kesinambungan penanganan perkara korupsi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya. Kuntadi juga diminta segera melakukan konsolidasi internal, membangkitkan kembali semangat jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi.

Selain memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka DR dan FA yang dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. (DR)