Kepada Wakil Jaksa Agung yang baru, ST Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antarsatuan kerja, serta mengendalikan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus secara profesional, objektif, transparan, dan independen.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mencegah penanganan perkara berlarut-larut.
Sementara kepada Jampidsus Kuntadi, Jaksa Agung meminta agar menjaga kesinambungan penanganan perkara korupsi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya. Kuntadi juga diminta segera melakukan konsolidasi internal, membangkitkan kembali semangat jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi.
Selain memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka DR dan FA yang dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. (DR)




