Berita

MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Redaksi
×

MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Sebarkan artikel ini
MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya terancam sanksi pidana tetapi juga sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk ilegal ini segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat akibat praktik ini.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya, 27 Orang Diamankan Terkait Proyek Pemkab

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ungkap Ketut Astawa.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka diduga melakukan praktik repackaging dengan mengemas ulang minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha yang dimiliki oleh PT MSI dan PT ARN.