Berita  

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Redaksi
Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU
Dok. Nikita Mirzani /tangkapan layar YouTube Close The Door)

Dalam surat yang sama, kuasa hukum NM dan IM meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Menanggapi permohonan tersebut, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap kedua tersangka pekan depan.

“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerasan di DWP

NM dan IM dijerat dengan Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

“Selanjutnya adalah dugaan TPPU, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ade Ary. (DR)