FaktaID.net – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, resmi diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Langkah ini diambil setelah adanya keputusan dari pengadilan.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (2/5).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa. Perpanjangan penahanan dinilai perlu agar proses penyidikan berjalan maksimal.
“Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19,” katanya.
Ia menyebutkan, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara tersebut setelah proses pelengkapan selesai, yang direncanakan dilakukan pada pekan depan. (MS)




