FaktaID.net – Proses hukum kasus penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora kini telah memasuki tahap dua. Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan keseriusannya dalam menangani praktik pengeboran minyak tanpa izin tersebut, sekaligus menepis isu yang menyebut adanya pembiaran aktivitas ilegal di lapangan.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan aparat, baik melalui pendekatan preventif maupun represif, guna menjaga keamanan wilayah serta kelestarian lingkungan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami telah melakukan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait aktivitas tersebut, yang saat ini proses hukumnya sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur yang dimaksud juga telah kami tutup,” ujar Zaenul Arifin di Mapolres Blora, dikutip Selasa (7/4).
Selain melakukan penindakan, Polres Blora juga mengedepankan pendekatan humanis guna mencegah munculnya aktivitas pengeboran baru. Petugas di lapangan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko keselamatan serta dampak lingkungan dari eksplorasi minyak ilegal.
Upaya lain yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang. Hal ini penting mengingat sebagian masyarakat masih bergantung pada aktivitas penambangan minyak tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan, termasuk menangani rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan milik warga agar tidak merusak mata pencaharian petani,” tambahnya.
Di tengah potensi konflik sosial akibat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sumur minyak ilegal, Polres Blora menegaskan tetap mengedepankan stabilitas keamanan sebagai prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh di Kabupaten Blora. (DR)






