FaktaID.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) di Kabupaten Kuningan, tahun anggaran 2017.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pekerjaan proyek itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek justru dialihkan sepenuhnya kepada BG, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara MRF (alm) selaku Direktur Utama PT Mulyagiri dengan BG yang dibuat di hadapan notaris.
AK yang mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut, menurut Hendra, tidak melakukan tindakan maupun peneguran terhadap pihak pelaksana.
“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta,” ujar Kombes Hendra, pada Rabu (12/11).
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa penyidik menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.






