Daerah  

Kejari Medan Tetapkan Dua Kadis Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Redaksi
Kejari Medan Tetapkan Dua Kadis Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Dok. Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Medan.

Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, serta MH, Direktur CV Global Mandiri.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan dua tersangka telah resmi ditahan.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar

“Hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH, Direktur CV Global Mandiri,” ujar Fajar, Kamis (13/11).

Sementara itu, tersangka Erwin Saleh yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan tidak hadir dalam pemeriksaan. Saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya. Yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasihat hukumnya dengan keterangan sakit,” tambah Fajar.

Baca Juga :  Dankodaeral VIII Pastikan Oknum TNI AL Diproses Hukum Terkait Insiden di Melonguane

Menurut Kejari Medan, anggaran kegiatan Medan Fashion Festival 2024 mencapai Rp4,8 miliar, sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,132 miliar.

Kedua tersangka, Benny dan MH, kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan Erwin akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (17/11).

“Kalau tidak hadir, kita lakukan pemanggilan kedua. Kalau tetap tidak hadir, akan kita lakukan upaya paksa,” tegas Fajar.

Baca Juga :  Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)