Dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,23 miliar.
Setelah hasil pemeriksaan fisik keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai dengan temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda Jabar telah memeriksa 37 saksi untuk tersangka BG dan 36 saksi untuk tersangka AK, serta enam saksi ahli.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak dan pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban, dan BPKP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (DR)






