Pabrik PT UD Jaya Abadi, yang berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya, kini telah ditutup. Pemilik perusahaan juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan perusahaan ini adalah menjual minyak goreng curah dengan takaran yang dikurangi, kemudian mengemasnya kembali dan memberi label Minyakita.
“Bahan ini sebenarnya minyak curah, tapi dikemas ulang dengan label Minyakita,” kata AKBP Irwan.
Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.




