FaktaID.net – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) yang terjadi saat momen anarkis beberapa waktu lalu.
Mereka yang dijadikan tersangka antara lain berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa masih ada tiga tersangka lainnya yang hingga kini dalam pengejaran aparat.
Ia menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari massa aksi demonstrasi, melainkan hanya datang untuk membuat kerusuhan.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelas Irjen Asep di Polda Metro Jaya, Senin (15/9).
Lebih lanjut, Kapolda merincikan bahwa para tersangka melakukan perusakan di beberapa lokasi, yakni Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Aksi perusakan tersebut berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus 2025.
“Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DR)






