FaktaID.net – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut diterima saat ia masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa kepingan logam mulia. Thobib menegaskan, langkah pelaporan ini menjadi wujud komitmen pribadi maupun institusi Kementerian Agama dalam mendukung transparansi, integritas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (16/9).
Ia juga mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenag agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima kepada KPK. Menurutnya, keterbukaan dalam hal ini merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi sekaligus penguatan reformasi birokrasi.
“Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Thobib, selaras dengan komitmen Kemenag dalam membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian. (DR)






