FaktaID.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. Empat orang tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, serta di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko pada Sabtu (26/4).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia berwarna hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Lubuk Alung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 kilogram ganja di dalam mobil, dan setelah menginterogasi dua pelaku, diketahui bahwa sebelumnya mereka telah menyerahkan 42 kilogram ganja.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah rumah di Padang Sarai, tempat di mana ganja lainnya disimpan.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkas Nico. (DR)




