FaktaID.net – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap jaringan besar perjudian online dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni OHW dan H. Keduanya diduga kuat membentuk perusahaan cangkang sebagai sarana untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dana hasil dari situs judi online dikumpulkan, diputar melalui perusahaan-perusahaan tersebut, lalu disalurkan ke berbagai pihak dalam skema yang dikenal sebagai layering guna menyulitkan pelacakan.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/5).
Polisi mengungkap bahwa para tersangka menggunakan metode yang kompleks dan canggih dalam menjalankan aksinya. Mulai dari penggunaan rekening nomine, pemanfaatan teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari berbagai lembaga negara dalam penyelidikan kasus ini, termasuk Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK.
Operasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan akan terus berlanjut hingga praktik ilegal tersebut benar-benar diberantas. (DR)




