Daerah  

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 DPO Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Redaksi
Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 DPO Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo
Dok. Keterangan Pers Satgas Damai Cartenz Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo/Foto : Humas Polri)

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuhnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kejari Nganjuk Geledah Kantor Bappeda, Sita 47 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” ujar Era Adhinata.

Menurut Era, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot dan membakar pesawat sipil sehingga mengganggu keselamatan penerbangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan.

Baca Juga :  Gempa Guncang Bogor, PVMBG: Disebabkan Oleh Aktivitas Sesar Aktif

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus memburu para pelaku, mendalami jaringan kelompok, serta melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (DR)