Hukum  

Satgas PKH Tertibkan 24.233 Hektare Lahan PT Sampewali di Bombana

Redaksi
Satgas PKH Tertibkan 24.233 Hektare Lahan PT Sampewali di Bombana
Dok. Satgas PKH Tertibkan 24.233 Hektare Lahan PT Sampewali di Bombana.

FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan menertibkan lahan seluas 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, dalam operasi yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2025 itu, Satgas menemukan sekitar 2.429,45 hektare lahan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, izin yang dimiliki PT Sampewali hanya diperuntukkan bagi tanaman keras.

Baca Juga :  Pakar Hukum Yenti Garnasih Sebut Penetapan Tersangka Tian Bahtiar Bersifat Personal

“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,”
ujar Anang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8).

Keberhasilan penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam melaksanakan operasi.

Baca Juga :  Viral Aksi Kebut-Kebutan Sambil Acungkan Sajam di Bogor, Tiga Pelaku Diamankan

Menurut Kapuspenkum, tim lintas sektoral terus bekerja siang dan malam untuk melakukan verifikasi dan penertiban terhadap lahan sawit yang berada di kawasan hutan negara.

“Meskipun menghadapi berbagai hambatan dan gangguan, operasi penertiban tetap berjalan dan berhasil mencapai hasil signifikan,” tegasnya. (DR)