Hukum

Sopir Truk Galon Akibatkan Kecelakaan di GT Tol Ciawi 2 Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi
×

Sopir Truk Galon Akibatkan Kecelakaan di GT Tol Ciawi 2 Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sopir Truk Galon Akibatkan Kecelakaan di GT Tol Ciawi 2 Terancam 12 Tahun Penjara
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kecelakaan di GT Tol Ciawi 2/DR)

KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan BW, sopir truk pengangkut galon, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan delapan orang dan melukai sebelas orang lainnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa truk tronton yang dikemudikan BW diketahui membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk tersebut melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta ketika kejadian terjadi.

“Saat memasuki KM 41, BW kehilangan kendali atas kendaraannya. Diduga panik, BW kemudian melompat keluar dari truk sebelum truk tersebut menabrak gerbang tol, menyebabkan kecelakaan beruntun,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2).

Dari total 19 korban, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara sebelas lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendukung penyelidikan.

BW ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Bogor Kota. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal yang mengatur tindakan membahayakan nyawa orang lain saat mengemudi hingga menyebabkan kematian atau luka-luka.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *